1 Napiter Bebas Setelah Habis Masa Pidana di Lapas Permisan

    1 Napiter Bebas Setelah Habis Masa Pidana di Lapas Permisan
    1 napiter Lapas Permisan bebas setelah habis masa pidana, Minggu (16/07). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan salah satu nikmat yang diimpikan oleh semua WBP yang mendekam di Lapas, tak terkecuali bagi D. D merupakan WBP kasus terorisme yang menghirup udara bebas per hari Minggu (16/07). 

    Menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

    D menjalani pembinaan sampai mendapatkan kebebasannya di Lapas Permisan Nusakambangan. Menjelang kebebasannya, D didampingi oleh 2 orang petugas Lapas Permisan yaitu Kasubsi Registrasi, Suseno Ari Wibowo dan staff registrasi beserta kawalan 4 anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri. 

    Pembebasan D ini merupakan pembebasan murni dan telah mendapatkan potongan remisi yang diperoleh selama menjalani masa pidana. 
    Pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.

    Suseno mengharapkan D dapat merubah perilaku menjadi lebih baik setelah menjalani pembinaan di Lapas Permisan. 

    "Lapas Permisan sudah melakukan pembinaan dengan maksimal. Diharapkan D nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik di Masyarakat, " Ujar Suseno.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Kerja Lapas Permisan di Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Bebaskan 1 WBP Kasus Terorisme...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Satnarkoba Polresta Cilacap Mengamankan Pelaku  Pengedar Narkoba
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

    Ikuti Kami