NUSAKAMBANGAN - Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dalam rangka untuk mengajukan perubahan pidana pada Selasa (11/04).
Penelitian Kemasyarakatan tersebut dilakukan dengan cara wawancara kepada warga binaan yang bersangkutan. Wawancara dilakukan oleh dua orang PK (Pembimbing Kemasyarakatn) dari Bapas Nusakambangan.
Baca juga:
Miliaran Aset Negara Tersimpan di Rupbasan
|
Nampak kegiatan Litmas berjalan dengan lancar dan aman. Kedua warga binaan yang menjalani Litmas tersebut terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan warga negara asing. Kegiatan wawancara dilakukan secara tatap muka langsung di Ruang Binadik Lapas Permisan.
Salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan, Sumaryono nampak begitu detail menggali informasi dari warga binaan. Sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan Sumaryono memiliki ilmu dan keterampilan dalam menggali informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Litmas.
"Dalam pengajuan perubahan pidana banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti latar belakang klien, riwayat hidupnya, sikap klien selama berada di Lapas, hingga tanggapan dari berbagai pihak seperti keluarga korban/masyarakat mengenai usulan perubahan pidana klien, " jelasnya.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto mendukung Penelitian Kemasyarakatan yang sedang berlangsung tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perubahan pidana di Lapas Permisan akan diproses ketika syarat substantif dan administratif sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketika syarat substantif dan administratif sudah dipenuhi maka kami akan langsung memproses pengajuan perubahan pidana tersebut, " Ungkapnya.