NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Permisan Nusakambangan laksanakan upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024, di lokasi Pelabuhan Penyeberangan Sodong Nusakambangan, Sabtu (27/04).
Upacara tersebut dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Nusakambangan dan Cilacap beserta Ibu - Ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu kalapas Nirbaya, Halasson Sinaga, Perwira Upacara yaitu Ka KPLP Lapas Batu, Muhammad Kurnia dan Komandan Upacara dari Ka. KPLP Lapas Permisan, Kasno.
Dalam membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Inspektur Upacara mengingatkan tentang peran strategis Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana yang tertuang dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
" Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ini merupakan momentum komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, " Ungkap Halasson.
Dengan adanya Undang - Undang tersebut bahwa insan Pemasyarakatan harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pembinaan dan mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Dimana kedepannya pemidanaan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.
"Peran Pemasyarakatan yang sentral dalam upaya penjaminan hak yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana, " Pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada pegawai dengan kinerja terbaik sebagai apresiasi dalam perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan