NUSAKAMBANGAN – Kedepankan pola pembinaan di Lapas Medium Security Plh Ka. Kplp tegaskan kepada Wbp pindahan dari Lapas Narkotika untuk mengikuti pola pembinaan di Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng dengan tertib dan ikhlas, Selasa (21/02).
Pemindahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dimana Pembinaan Narapidana berkelanjutan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat penurunan resiko Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan pada Selasa 21 Februari 2023 menerima 20 WBP pindahan dari Lapas Maksimum Kelas IIA Narkotika. Pemindahan Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak over crowded.
Dalam kegiatan pemindahan napi dari Lapas Maksimum Narkotika Nusakamban ke Lapas Permisan Reza Ibnu Wibowo selaku Plh. Ka. KPLP menyampaikan kepada WBP baru, agar mengikuti aturan yang ada di lapas Permisan. Selain itu Reza juga menambahkan agar mengikuti berbagai program pembinaan yang sudah ada di Lapas Permisan.
"Silahkan ikuti aturan-aturan yang ada di lapas Permisan. Selain itu silahkan berbagai program pembinaan yang telah kami sediakan diikuti sebagai bekal nanti Ketika sudah selesai menjalani masa pidana, " Ujar Reza.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan WBP baru pindah dari Lapas Maksimum Narkotika ke Lapas Permisan dapat mengikuti program pembinaan keterampilan dengan baik dan bermanfaat bagi dirinya juga orang lain.