NUSAKAMBANGAN – Berkumpul bersama keluarga merupakan nikmat yang tidak bisa digantikan oleh benda maupun harta apapun. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakamabangan melalui program Pembebasan Bersyarat mengembalikan 1 WBP ke keluarga, Senin (18/03).
Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan WBP kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama pelaksanaan program PB, WBP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk melaksanakan lapor rutin tiap jangka waktu tertentu guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program integrasi.
WBP asal Jakarta dengan inisial AP (37) mendapatkan program PB setelah syarat dan ketentuan terpenuhi sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
AP didampingi oleh 1 petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan kepada jajaran Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Bobby Cahya Permana selaku Kasi Binadik mengungkapkan selama proses dan pelaksanaan PB dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Seluruh program integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Program integrasi di Lapas Permisan dilakukan tanpa memungut biaya apapaun atau gratis, ” ujar Bobby.