Berikan Hak, WBP Negara Asing Lapas Permisan Terima Kunjungan Kuasa Hukum

    Berikan Hak, WBP Negara Asing Lapas Permisan Terima Kunjungan Kuasa Hukum
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Permisan, Senin (11/12). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Permisan, Senin (11/12).

    Pihak Lapas Permisan dalam hal ini juga turut serta dalam memfasilitasi kepentingan hukum daripada Warga Binaan. Adapun selain dari pada penggunaan jasa bantuan hukum atau pendampingan hukum secara mandiri dalam proses-proses yang berhubungan dengan hukum. Pertemuan ini dilangsungkan di ruang Binadik Lapas Permisan. 

    Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima kunjungan dari advokatnya yaitu warga negara asing Nigeria. Petugas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menyambut kunjungan tim kuasa hukum tersebut dengan tangan terbuka. 

    Dalam aturan terbaru Undang - Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Pasal 9 huruf l yang menerangkan bahwa Narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

    "Kami menerima kunjungan dari tim kuasa hukum WBP terkait karena telah sesuai prosedur yang berlaku serta tim kuasa hukum juga telah menunjukkan surat kuasa dan surat ijin dari ditjenpas yang menerangkan bahwa dapat mengunjungi Lapas Permisan untuk melaksanakan kunjungan terhadap WBP. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah berlaku, " ujar Bobby selaku Kasi Binadik.

    Dengan adanya kunjungan tersebut WBP memperoleh haknya dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Berjalan Hangat Diskusi WBP Nigeria dengan...

    Artikel Berikutnya

    Advokat WBP WNA Berkunjung ke Lapas Permisan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu

    Ikuti Kami