NUSAKAMBANGAN - 1 (Satu) orang Narapidana Terorisme (Napiter) inisial RE secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan setelah menerima program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Kamis (20/07).
Demikian hal itu dikatakan Plt. Kalapas Permisan Nusakambangan Mardi Santoso saat memberikan keterangan kepada Humas Lapas, Kamis (20/07).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Mardi menyebut, Napiter itu mendapatkan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB), karena memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI serta telah mengikuti Program Pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Dan Telah berkelakuan baik.
Selain itu, program CMB tersebut merupakan hak setiap narapidana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Iya, kami pastikan bahwa narapidana tersebut sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri. Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI, " ujarnya.
Mardi berharap Program Cuti Menjelang Bebas ini dapat membantu napiter tersebut untuk dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat, dan lingkungan sosialnya.
"Semoga dalam adaptasi di lingkungan masyarakat, yang bersangkutan mudah diterima oleh lingkungan sekitarnya, " ujarnya.
Napiter RE bebas setelah mendapatkan Program CMB ini total telah menjalani pidana selama 2 tahun 2 bulan. Turut hadir pula dalam pelaksanaan kegiatan ini stakeholder instansi diantaranya pihak BNPT dan Densus 88 AT.