NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima 5 (lima) warga binaan baru. Lima warga binaan baru tersebut merupakan pindahan dari Lapas Maksimum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan. Pada pukul 13.00 WIB kelima warga binaan tiba di Lapas Permisan Selasa (24/10).
Dalam proses pemindahan warga binaan tersebut dilakukan pengawalan secara ketat oleh 5 petugas Lapas Besi dan dibantu 4 anggota Polsek NK.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kelima WBP dilakukan pengecekan ketat oleh Petugas Lapas Permisan demi upaya pencegahan adanya barang-barang terlarang masuk ke area Lapas Permisan.
Selain itu dilakukan pula pengecekan kelengkapan berkas-berkas administrasi dari kelima warga binaan tersebut. Setelah semuanya dipastikan lengkap dan aman kemudian dilakukan penandatanganan dan serah terima WBP oleh Petugas Lapas Permisan.
Pada pukul 14.30 WIB setelah melalui proses pengecekan yang ketat dan teliti 5 WBP tersebut dimasukkan ke dalam blok Cell untuk menjalani kegiatan Mapenaling untuk waktu selama kurang lebih 2 minggu.
Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan Pelaksanaan pemindahan WBP dilaksanakan sebagai upaya mendukung progam revitalisasi pemasyarakatan yang telah berjalan.
Mereka nantinya akan melanjutkan masa pidana dengan mengikuti progam pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Medium Security. Selain itu tujuan dari pelaksanaan pemindahan adalah untuk menghindari over crowded Penghuni Lapas agar keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga dengan baik.
"Kelima warga binaan tersebut telah melalui proses asesmen sesuai dengan SOP yang ada dan mereka dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sehingga kegiatan pembinaan selanjutnya dapat dilakukan di Lapas Medium Security, " terangnya.