Lapas Permisan Serah Terimakan 1 WNA Iran Setelah Bebas Ke Pihak Imigrasi Cilacap

    Lapas Permisan Serah Terimakan 1 WNA Iran Setelah Bebas Ke Pihak Imigrasi Cilacap
    1 WNA Iran bebas dari Lapas Permisan langsung diserahkan ke pihak keimigrasian, Selasa (22/08). Dok Humas Vermis.

    NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) warga binaanya yang berkewarganegaraan Asing (Iran) dikarenakan telah Habis Masa Pidana, Selasa (23/08).

    Menjalani hukuman di negeri orang merupakan suatu hal yang sangat sulit dibayangkan, hal itulah yang dirasakan oleh  warga negara Iran. AR (60) harus menebus kesalahannya dengan menjalani masa hukuman di Lapas Permisan hingga bebas secara murni.

    AR merupakan mantan WBP kasus narkoba yang menjalani program pembinaan di Lapas Permisan. Selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik.

    Petugas Lapas Permisan memberikan pelayanan pembebasan WBP secara gratis. Setelah bebas, WBP WNA akan diserah terimakan kepada pihak imigrasi melalui bagian Penindakan Imigrasi untuk diperiksa perihal keimigrasian untuk ditindak lebih lanjut.

    Sementara itu Andriyas Dwi Pujoyanto, Kasi Binadik Lapas Permisan menjelaskan bahwa AR warga negara Iran telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas, sehingga kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk tindakan hukum yang lebih lanjut.

    "Melalui proses ini, kami serahkan WBP WNA kepada pihak Imigrasi agar diproses lebih lanjut. Dan setelah bebas serta kembali ke negara asal, saya berharap untuk tidak mengulangi lagi, " Jelas Andriyas.

    Dalam hal ini serah terima WNA diterima langsung oleh Kasubsi intelejen keimigrasian, yang datang menjemput di pelabuhan wijayapura, Cilacap.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tak Ada yang Mustahil Bagi Allah Tema Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    1 WNA Iran Kasus Narkoba Hirup Udara Bebas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami