NUSAKAMBANGAN - Pengamanan segala lini menjadi fokus utama semua petugas menjaga keamanan dan ketertiban area Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, tak terkecuali Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Petugas P2U Lapas Permisan Nusakambangan selalu melaksanakan tugas sesuai prosedur seperti kegiatan serah terima tugas jaga, Sabtu (12/08).
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Pintu utama lapas maupun rutan merupakan tempat keluar masuknya segala benda sehingga dibutuhkan ketelitian den kecermatan petugas P2U. Menurut Permenkumham No. 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyebutkan Petugas P2U harus melakukan SOP yang berlaku seperti melakukan pengamanan, pintu yang selalu tergembok, pemeriksaan pintu masuk, penggeledahan, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi dan yang lain-lain seperti yang tertera di Pasal 8 di Permenkumham No. 33 tahun 2015.
Seusai melaksanakan tugas penjagaan dan pengamanan sesuai SOP yang berlaku, petugas P2U melakukan serah terima tugas jaga kepada petugas yang berjaga selanjutnya. Penyerahan barang inventaris serta penyampaian informasi penting terkait kondisi Lapas perlu disampaikan dengan jelas dan rinci.
Pelaksana harian (Plh) Ka. KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan P2U merupakan tempat yang sangat krusial bagi Lapas karena segala sesuatu yang masuk ke dalam lapas akan melewati P2U.
"Perlu kecermatan dan ketelitian petugas P2U dalam melaksanakan tugas jaga. Segala sesuatu yang masuk harus diperiksa, baik itu petugas maupun tamu. Petugas yang menjadi P2U harus petugas yang kuat, karena tugas P2U berat, " Ungkap Andriyas.