NUSAKAMBANGAN – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (12/2/2024).
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Warga Binaan tersebut adalah EM (45). Ia kini dapat kembali berkumpul bersama dengan keluarganya setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada hari Senin yang lalu.
EM keluar dari Lapas Permisan sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika meninggalkan Lapas Permisan EM didampingi oleh seorang Petugas dari Seksi Binadik. EM harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dibagian P2U sesuai dengan SOP yang berlaku.
Setelah melalui pemeriksaan di bagian P2U EM kemudian dapat meninggalkan Lapas Permisan. Selanjutnya EM harus menjalankan prosedur berikutnya di Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Selama proses pembebasan melalui Program PB ini EM terus didampingi oleh seorang Petugas dari Lapas Permisan.
Setelah menjalani prosedur untuk program Pembebasan Bersyarat di Bapas Nusakambangan, EM kemudian bertolak menuju ke Kejaksaan negeri Cilacap untuk melanjutkan proses Pembebasan Bersyaratnya.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana mengaku sangat senang apabila para Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Permisan aktif dan termotivasi dalam mengajukan dan mengurus Program Pembebasan Bersyarat. Ia berharap semoga semakin banyak WBP yang mau mengurus untuk mendapatkan Program PB.
“Kami berharap semoga semakin banyak WBP yang termotivasi untuk memperbaiki diri dan mengajukan program PB maupun CMB supaya dapat segera kembali berkumpul bersama dengan keluarga di rumah, ” Pungkasnya.