NUSAKAMBANGAN - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 1 (satu) orang Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali berkumpul bersama keluarganya di Semarang setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (08/07).
Warga Binaan berinisial EY (42) berhak mendapatkan hak integrasi setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Permisan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasie Binadik, Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa WBP tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
“Perlu diketahui bersama, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab, ” terang Bobby
Dan akhirnya EY (42) bisa “menghirup udara bebas” serta pulang ke kampung halamannya. Namun sebelum Warga Binaan tersebut dibebaskan, Lapas Permisan menyerahterimakan Warga Binaan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk mendapat pengawasan lebih lanjut.