NUSAKAMBANGAN – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah diperiksa sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali pada hari Kamis (21/12).
Dua warga binaan tersebut adalah LCS dan WYC. Keduanya adalah Warga Negara Taiwan yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali seorang warga binaan Lapas Cipinang.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 16.15 WIB dan berakhir pada pukul 16.38 WIB. Sidang dilaksanakan secara daring melalui teleconference bertempat di Ruang Binadik Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Jawa Tengah.
Selama kegiatan sidang berlangsung kedua warga binaan tersebut dikawal oleh tiga petugas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas saksi yang akan diperiksa.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo yang turut serta mengawal kedua warga binaan tersebut selama persidangan berlangsung menjelaskan bahwa Lapas Permisan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk penegakan hukum di Indonesia.
“Alhamdulilah jalannya sidang pemeriksaan kali ini berlangsung dengan aman dan tertib. Selanjutnya Lapas Permisan akan memfasikitasi kembali jalannya sidang lanjutan yang diagendakan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2024, ” jelasnya.